Parlemen

Zulkifli Hasan Buka Suara Perihal Izin Ekspor Pasir Laut

Sumber foto: Instagram @zul.hasan

JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi perihal kebijakan membuka lebar keran ekspor pasir melalui penerbitan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Zulhas mengatakan hal tersebut sudah menjadi kebijakan pemerintah yang haru dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

“Loh kok saya mengizinkan? Itu kan PP. Kamu tanya dong. Kan ada peraturan pemerintah, sudah lama. Jadi, kalau mau nanya, harusnya dulu. (Kan Kemendag yang menerbitkan izin ekspor?) Konsekuensi,” ungkap Zulhas pada Senin (23/9/2024).

Zulhas menegaskan bahwa keputusan mengizinkan ekspor pasir laut merupakan kebijakan pemerintah. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan sesuai dengan tugas, fungsi, pokoknya.

“(Dari Pak Mendag setuju?) Saya ini kan pemerintah, menteri. Bukan setuju nggak setuju. Kalau sudah tupoksi pemerintah ya harus dilaksanakan,” imbuhnya.

Sebelumnya, menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan penerbitan peraturan menteri perdagangan soal ekspor pasir laut itu dilaksanakan untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Penerbitan aturan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti usulan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Isy menegaskan ekspor pasir laut tidak akan dilakukan serampangan. Kementrian Perdagangan akan memberikan izin ekspor setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”katanya dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta Senin (9/9/2024) lalu.

Menurut Isy tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

Pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut dalam kepentingan rehabilitasi dan pembangunan ekosistem pesisir dan laut.

Adapun jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button